Rabu, 15 Februari 2017

Resensi Buku: Hukum Tata Negara dan Teori Tata Negara

Buku Pertama
Judul           : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
penulis         : Prof.Jimly Asshiddiqie, S.H
Penerbit       : PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta
Tahun Terbit : 2013
Buku Kedua
Judul           : Teori Negara Hukum
penulis         : Fajlurrahman Jurdi
Penerbit       : Setara Press
Buku Ketiga
Judul           :  Pengantar Tata Hukum Indonesia
penulis         : A.Siti Soetami, S.H.
Penerbit       : Refika Aditama




1. Dalam buku pengatar Ilmu hukum Tata Negara terdapat 463 halaman yang ditulis oleh Prof.Dr.Asshidieq, S.H. yang diterbitkan PT. Raja Grafindo Persada ini membahas garis besar ruang lingkup pengetahuan hukum yang dinamakan ilmu hukum tata negara. Dari judul ini, pertama dapat diketahui bahwa buku ini hanyalah merupakan pengantar untuk pengkajian yang lebih mendalam mengenai buku ilmu tata negara.
kedua, dalam judul buku ini, juga tergambar bahwa isi buku ini merupakan pengantar terhadap kajian ilmu hukum tata negara yang bersifat umum, yang tidak hanya terbatas kepada hukum tata negara positif, dalam arti hukum tata negara Indonesia yang dewasa ini sedang berlaku. oleh karena itu, lingkup pembahasan dalam buku ini  bersifat mengantarkan studi yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek hukum tata negara sebagai bidang ilmu pengetahuan hukum.
dalam buku ini akan diuraikan beberapa aspek pembahasan yang berkenaan dengan: 1) disiplin ilmu hukum tata negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan ilmu kenegaraan; 2) gagasan umum tentang konstutusi; 3) sumber-sumber hukum tata negara atau the laws of the constitutions; 4) konveksi kettanegaraan atau the convention of the constitution; 5) metode-metode penafsiran yang dikenal dalam hukum tata negara; dan 6) berbagai aspek mengenai praktik hukum tata negara. kemudian diuraikan mengenai: 7) organ dan fungsi kekuasaan; 8) hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan; serta 9) partai politik dan pemilihan umum, sebagai sebuah buku pengantra, pembahasan masalah-masalah tersebut dilakukan secara umum dengan perspektif teoteris.
dalam buku ini menjelaskan negara merupakan gejala kehidupan umat manusia disepanjang sejarah umat manusia. konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks dizaman sekarang. banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. misalnya, ilmu politik,ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu hukum administrasi pemerintah, semuanya menjadikan negara sebagai pusat perhatiaanya.
ilmu negara merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu hukum tata negara, ilmu administrasi negara, dan juga ilmu hukum internasional publik. dalam ilmu negara yang diutamakan adalah nilai teoteris ilmiahnya, sedangkan ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi negara terkait pula norma hukumnya dalam arti positif. oleh karena itu, ilmu negara disebut sebagai seinwissenschaft, sedangkan ilmu hukum tata negara dan juga hukum administrasi negara merupakan normwissenschaft. dalam kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi hkum tata negara dan hukum administrasi negara, ilmu negara tidak mempunyai nilai yang praktis seperti halnya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. orang mempelajari ilmu negara tidak dapat menghasilkaan sesuatu pengetahuan yang bernilai prkatis. sedangkan ilmu hukum tata dan hukum administrasi negara dapat langsng mengahsilkan sesuatu pengetahuan yang bernilai praktis.
dari segi pemanfaatannya, hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara sebagai ilmu, jika dipelajari, dapat dikaitkan dengan penapat Ranger Hora Siccama yang membedakan antara hukum tata negara sebagai ilmu, jika dipelajari, dapat dikaitkan dengan kebenaran hakikat dari kenyataan sejarah.
dalam arti luas, hukum Tata negara itu sendiri memang mencangkup juga pengertian hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara. akan tetapi hukum tata negara disamping mempelajari aspek statisnya juga mempelajari berbagai aspek dinamis dari negara.

2. Teori Negara Hukum
dalam buku teori negara hukum terdapat 258 halaman, ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi yang diterbitkan oleh Setara Press ini secara garis besar membahas ruang lingkup pengetahuan mengenai Teori Negara Hukum. Dari judul buku ini, pertama dapat diketa
hui bahwa ini hanyalah merupakan pengantar untuk pengkajian yang lebih mendalam mengenai teori hukum Indonesia secara umum.
kedua, dalam judul buku ini juga tergambar bahwa lingkup pembahasan dalam buku ini  bersifat mengantarkan studi yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek teori negara hukum dan sejarah Negara Hukum.
buku ini akan diuraikan beberapa aspek pembahasan yang berkenaan dengan:
 1) sejarah negara hukum.
sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejarah demokrasi. namun, hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman trio philosopher, yakni sokrates, plato, dan aristoteles.
konsepsi negara hukum dalam sejarah klasik itu kemudian dikembangkan di abad pencerahan oleh Thomas Hobbes, Jhon Locke, Baron de Mountesquieu, Jean-Jacques Rousseau dan sebagainya yang kemudian menjadikan pijakan berkembangnya negara hukum modern. sejarah sentralnya tetap bermula dari konsepsi awal Sokrates,Plato dan Aristoteles.
dari penjelasan diatas dapat diketahui dalam buku ini menjelaskan sejarah negara hukum dengan melihat beberapa pandangan para ahli seperti Sokrates,Plato dan Aristoteles.
2)  Teori negara hukum
pada bagian dua teori negara hukum membahas teori negara hukum:
dalam terminologi hukum ketatanegaran sampai saat ini konsep negara yang baik dan responsif diarahkan kepada tipe negara kesejahteraan, terutama tipe negara hukum materiil yang semakin menjauh dari tipologi negara hukum sebagai penjaga malam (nachtwachter staat) atau negara hukum formal atau formile rechtstaat. perembangan konsep negara hukum merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau pengertian negara hukum terus berkembang mengikuti sejarah perkmebangan umat manusia.proffessor Utrecht membedaan antara negara hukum formil atau negara hukum klasik, dan negara hukum materiil atau negara hukum modern. negara sebagai suatu entitas sosial (sosial entity), memiliki kewajiban-kewajiban asasi. kewajiban inilah yang menebbkan negara harus memberikan hukuman (punishment) kepada mereka yang melanggar instrumen negara. inilah yang menjadi salah satu ciri terpenting negara hukum.
dari pembahasan diatas dapat dilihat pada bagian teori negara hukum ini lebih ditekankan mengenai konsep negara hukum serta beberapa pandangan para ahli mengenai konsep negara hukum.
3) pandangan tokoh tentang negara hukum

  • Nicolo Machiavelli lahir di florence, italia pada tahun 1469 dan ia hidup pada masa puncak keemasan Lorenzo yang Agung. teori yang digagas oleh Machiavelli adalah bagian dari kekecewaan terhadap realitas masyarakat Italia pada masa itu. Machiavelli mengatakan, bahwa seorang pangeran juga dihormati ketika dia bisa menjadi, baik itu sebagai teman yang setia maupun musuh yang tangguh, yaitu dengan kata lain, ketika, tanpa persyaratan apapun, diumumkan bahwa dirinya mendukung salah satu kubu melawan kubu lainnya, yangmana tindakannya kan jauh lebih menguntungkan daripada bersikap netral, karena jika dua dari tetangga anda yang sama-sama kuat saling berselisih, mereka ini memiliki ciri-ciri dimana, jik salah satunya menaklukkan, maka anda punya pilihan untuk takut padanya ataupun tak takut.
  • Thomas Hobbes dilahirkan Malmesbury pada tanggal 15 April 1558. Hobbes mengibaratkan negara sebagai Leviathan, sejenis monster (makhluk raksasa) yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama. menurut hobbes, individu mengiginkan terbentuknya sebuah negara atau lebih tepatnya sebuah pemerintahan adalah disebabkan kebutuhan mereka akan perlindungan protection. hukum bukanlah konsep yang membentuk tatanan sosial yang beradap dan setara dengan konsep negara hukum modern yang kita pahami saat ini, namun hanya terbatas pada pembentukan asosiasi atau kelompok yang disebut sebagai negara.
  • John Locke lahir pada 29 Agustus 1632. gagasan locke sangat penting, setelah itu, dia menulis juga Essays on the law of nature, dan karya yang sangat termahsyur yakni The Essay Concerning Human Under Standing, serta The Two Treatise of Goverment yang ia tulis dalam masa kemelut pengucilan. pandangan locke tetang negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul "Dua tulisan tentang pemerintahan (Two Treatise of Civil Goverment)". ia menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat. John Locke  membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth). 
  • Baron de Montesqueieu lahir pada tanggal 18 januari 1686, pada bulan yang sama dengan Bill Of Right di Inggris ditandatangani, di Chateau de La Brede. menurutnya dalam setiap pemerintahan ada tiga jenis kekuasaaan, yakni legislatif, eksekusi yang menangani urusan hukum antar bangsa dan eksekusi yang menangani urusan hukum sipil. menurut montesquieu, masing-masing fakta pemerintahan tersebut memiliki prinsip-prinsip tersendiri; pertama prinsip Republik, kedua prinsip monarki dan ketiga prinsip pemerintahan despotik.
  • Jean-Jacques Rousseau lahir di Jenewa, swiss, pada tanggal 28 juni 1712 sebagai putra pembuat jam. menurut Rousseau, rangka politik atau pemerintahan, tidak pernah bisa mengikat dirinya sendiri, bahkan dengan pihak luar, untuk melakukan tindakan yang merendahkan kesepakatan awal, misalnya mengelienaasikan bagian-bagiannya atau menyerah kepada pemerintahan lain. melanggar kesepaakatan awal sama saja dengan membunuh eksistensinya sendiri. dengan tindakan sperti itu, pemerinta tidak akan menjadi apapun dan tidak bisa melahirkan apapun (nothing create nothing
  • Robert Morrison Maciver lahir 17 Agustus 1882 di Stornoway, Outer Hebrides, Skotlandia. Maclever menguatkan gagasannya bahwa masyarakat berevolusi dari negara-negara yang sangat komunl untuk orang-orang dimana fungsi individu dan kelompok berafiliasi yang sangat khusus. ia merasa bahwa sosiolog harus menghindari memaksakan nila-nilainya sendiri pada fakta sosial. Maclever juga menekankan bahwa evolusi sosial tidak selalu setara dengan kemajuan sosial, yang ia rasakan hanya bisa diukur dengan penilaian pribadi.
  • Hans Kelsen lahir pada tanggal 11 Oktober 1881 di Prague. ia memulai konsepsinya dengan "menyangsikan," apakah negra adalah entitas sosiologis atau etentitas hukum. Kelsen mengatakan bahwa istilah "negara" kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang sangat luas untuk menyebut "masyarakat", atau bentuk khusus dari masyarakat. tetapi, istilah inipun sangat sering digunakan dalam pengertian yang sangat sempit untuk menyebut istilah organ khusus masyarakat misalnya pemerintah, atau para subyek pemerintah, "bangsa" atau wilayah yang mereka diami.
  • Gouw Giok Siong lahir di jakarta pada 1928. dalam suatu negara hukum yang sejati, orang yakin bahwa di satu saat ada batas-batas kekuasaan dari pihak pemerintah. bats-bats ini juga berubah satu dan yang lain tergantung dari keadaan. disinilah nampak dengan tegas apa yang lazim dinamakan orang-orang negara polisi atau negara kekuasaan. disana orang-orang memegang kekuasaan sebagai alat-alat negara  adalah orang-orang Mahakuasa. menurut konsepsi negara hukum, sebaliknya dapat disaksikan suau ketertiban-hukum, yaitu adanya "Voorzienbaarheid" dalam hubungan perseorangan dengan pemerintahannya.
  • Jurgen Habermas lahir pada tanggal 18 Juni 1929 di kota Dusseldorf,Jerman. posititivas, legaisme, dan formalitas secara umum merupakan ciri-ciri institusinasionalisasi yang mengikat secara hukum atas wilayah strategi tindkan yang dibatasi dengan baik. namun, fungsionlisasi sistem ini merupakan konsekuensi dari struktur hukum, dimana tindakan rasioanalis bertujuan dapat menjadi Universal; fungsionalisasi ini mungkin terbentuk dengan sendirinya.
  • Michel Foucault lahir di Poitiers, 15 Oktober 1926.konsep inti gagasan Foucault dalam melihat kekuasaan adalah argumentasinya tentang kekuasaan yng terkait dengan kedisiplinan. ia meletakkan disiplin sebagai sarana kontrol pda aktivitas individu. pemikirn ini jelas terkonsentrasi pada kontrol terhadap semua aktivitas individu.
dari pembahasaan diatas dapat diketahui bahwa pada bagian ketiga buku ini lebih membahsa tentag bagaimana pendapat serta perkembangan konsep tentang negara hukum menurut pandangan dari beberapa tokoh para ahli.    

3. Pengantar Tata Hukum Indonesia
dalam buku Pengantar Tata Hukum Indonesia terdapat 135 halaman,ditulis oleh A.Siti Soetami, S.H. yang diterbitkan oleh Refika Aditama ini secara garis besar membahas tentang Tata hukum Indonesia secara umum (hukum Positif). dari judul buku ini memberikan gambar pembahsan tentang isi buku ini mengenai apa itu tata hukum dan sejarahnya.
kedua, buku ini juga lingkup pembahasan dalam buku ini  bersifat mengantarkan studi yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek hukum tata negara sebagai bidang ilmu pengetahuan hukum di Indonesia serta asas-asas yang terkandung di dalamnya.
buku ini akan diuraikan beberapa aspek pembahasan yang berkenaan dengan:
1) pada bagian pertama membahas tentang Tata Hukum Indonesia yang didalamnya terdapat pengertian tata hukum, poliik hukum Indonesia, dan pembinaan hukum nasional.
2) pada bagian kedua buku ini mengenai sumber-sumber hukum lebih khusunya di Indonesia yang didalamnya berkenaan dengan pembahasan undang-undang, Yurisprudensi, Traktat, kebiasaaan dan pendapat para ahli.
3) disini dibahas Asas-Asas hukum Perdata atau biasa dikenal engan hukum Asli Indonesia, pada bagian ini dibahas sejarah hukum perdata, buku I: tentang orang, buku II: tentang kebendaan, buku III: tentang perikatan, buku IV: tentang pembuktian dan Daluwarsa.
4) bagian empat buku ini dibahs mengenai Asas-asas hukum dagang yang berkaitan dengan sejarah hukum dagang, sistematika KUHD, hubungan hukum perdata dengan KUHD,perantara dalam hukum dagang,pengangkutan, asuransi, sumber-sumber hukum dan persekutun dagang.
5) bagian ini dibahas menegnai hukum tata negara yaitu pengertian negara dan proklamasi, unsur-unsur negara, sistem pemerintahan negara, asas desentralisasi, dekonstrasi dan asas tugas pembantuan.
6) stelah itu dibahs mengenai Asas-asas hukum pidana yaitu sejarah hukum pidana,Asas legalitas, pembagian hukum pidana, peristiwa pidana/delik/tindak pidana,kejahatan dan pelanggaran, tujuan dan penjatuhan pidana, penafsiran Undang-Undang pidana.
7) bagian ketujuh buku ini dibahas Asas hukum  Acara perdata, asas hukum pidana dan asas hukum peradilan tata usaha negara.
8) yang kedelapan yaitu Asas-asas hukum ketenagakerjaan/perburuhan mencangkup pengertian hukum perburuhan, subjek hukum perburuhan, dan perjanjian perburuhan.
9) disini dibahas asas-asas hukum administrasi negara yang meliputi istilah dan pngertian, freis Ermessen dan Detournement de Pouvoir dan peraturan dan ketetapan.
10) pada bagian ini dibahas mengenai asas-asas hukum adat yaitu istilah, sifat dan daerah hukum adat, tipe masyarakat dan susunan hukum kekeluargaan, serta hukum tanah.
11) disini dibahas mengenai asas-asas hukum internasional yang meliputi pengertian hukum internasional, subjek hukum internasional, sumber formil hukum internasional, struktur dan dasar berlakunya hukum internasional, isi hukum internasional, dan menerima dan menempatkan perwakilan.
12) selanjutnya dibahas mengenai asas-asas hukum perdata internasional yang mencangkup pengertian hukum perdata internasional, peraturan-peraturan hukum perdata internasional, kedudukan istri dalam hukum perdata internasional.
13) yang ke-13 yaitu asas-asas hukum agraria, yang dibahas pada bagian ini mengenai pengertian hukum agraria dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
14)yang terakhir yaitu asas-asas hukum pajak meliputi pengertian pajak,jenis-jenis pajak dan timbulnya kewajiban pajak.

setelah membahas isi bagian-bagian dai buku Pengantar Hukum Tata Indonesia ini dapat diketahu bahwa buku ini lebih menjelaskan secara khusus mengenai tata hukum di Indosia serta asas-asas yang berkaitan dengan hal itu.